Terkait Tuduhab LMP Mada Jabar, Arya Mandalika Teguran untuk MenilaiI Sanggahan sudah sesuai Tupoksi Kabag ULP Barjas

Berita Terbaru Karawang Peristiwa

Aryamandalika.id-Karawang | LBH Arya Mandalika menilai tuduhan Ketua LMP Mada Jawa Barat H Awandi Sirod dikantornya dengan adanya kisruh  Lelang Paket Proyek LPSE Jalan Tamelang Jatisari terus bergulir, Kabag ULP diduga menekan pokja untuk melakukan evaluasi lagi terhadap pemenang tender CV. Gemilang Pratama itu mengada-ngada, LBH Arya Mandalika sudah melakukan investigasi analisa hukum bahwa tuduhan tersebut tidak ada pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa, di pasal 6 (Prinsip-prinsip Pengadaan) yaitu Bersaing, adil dan Akuntabel. Kemudian di Pasal 7 ayat 1 C (Etika Pengadaan) yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

LBH Arya Mandalika pertegas bahwa Kabag Barjas tidak mungkin melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme di ULP Barjas Karawang.” sebagai mana prinsip dasar seorang yang memegang sumpah jabatan pengabdian dan pelayanan sehingga terlaksananya program pemerintah daerah kabupaten karawang.

Menurut dewan pendiri LBH Arya Mandalika Hendra  Supriatna, SH,MH., tidak perlu dilakukan evaluasi di BARJAS maupun PUPR yang dapat  berakibat menghambat kinerja BARJAS maupun PUPR.

Hendra Supriatna, SH., MH.  menyayangkan  dengan pemberitaan di sejumlah media massa online yang cukup merugikan pihak BARJAS dan PUPR. Menurutnya jika tuduhan itu tidak benar maka secara hukum Bapak wahyu selaku Kabag BARJAS berhak melaporkan saudara Ketua LMP Mada Jawa Barat H Awandi Sirod atas tuduhan tersebut kepada kepihak kepolisian wilayah karawang sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak;”pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *