Polres Karawang Tetapkan Istri Dan Adik Ipar Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru Hukum

Polres Karawang berhasil mengungkap tabir terbunuhnya seorang karyawan pabrik, yang di duga menjadi korban pembegalan di sasak misran Kecamatan Klari beberapa waktu lalu.

Kapolres Karawang, AKBP. Whirdanto Hadicaksono mengungkapkan, Polres Karawang telah menetapkan OC istri korban dan PD adik ipar korban sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kapolres Karawang, mengatakan, kami berhasil membuka tabir bahwa modus kaitan dengan begal tersebut itu tidak benar, motif bukan merupakan begal jadi begal itu adalah merupakan hanya sekedar skenario saja yang dibuat untuk menutupi motif sesungguhnya.

“Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat, kami menemukan petunjuk motif utamanya adalah masalah sakit hati dan dendam istrinya korban sendiri, kami mencurigai istri korban yang pada awal mulanya tidak ingin jenazah korban di autopsi.

Setelah dilakukan analisa CCTV bahwa betul yang menjadi pelaku utama yang melakukan eksekutor itu ada dua orang yang salah satunya adalah adik ipar korban yang merupakan adik kandung dari istri korban dengan inisial PD ya umur 19 tahun dan belum bekerja kami mendapati sejumlah kecocokan yang kami dalami melalui analisa CCTV bahwa ternyata adanya kemiripan antara pelaku yang terekam di CCTV dengan profil di medsos dari adik korban setelah kami lakukan interogasi secara mendalam akhirnya terbukalah tabir motif sesungguhnya dari kejadian pembunuhan berencana ini yaitu pembunuhan memiliki motif kaitan dengan dendam sakit hati karena istri korban selama ini sudah tidak harmonis rumah tangganya dan kemudian sering terjadi percekcokan termasuk salah satunya adalah permasalahan ekonomi di mana korban sudah mulai sering untuk membatasi nafkah kepada sang istri,”ungkap Kapolres Karawang.

Kapolres Karawang menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka yang merupakan istri dari korban ini sering di marahi korban, karena memang rumah tangganya sudah tidak harmonis,”tutur Kapolres Karawang saat konfrensi pers di Aula media center Polres Karawang, Selasa (16/1/2024)

Kapolres Karawang menegaskan, atas perbuatannya kami menjerat pelaku dengan pasal 340 pasal 56 dan atau pasal 338, 365 tentang pembunuhan berencana hingga menyebabkan korban tewas, dengan hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,”pungkasnya.  (Rizaldi)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *