Petugas KPPS Yang Meninggal dunia Dalam Menjalankan tugasnya Dipastikan Akan Menerima Santunan Dari Ketua KPU KARAWANG

Karawang

Karawang Arya Mandalika.id – Meninggalnya petugas KPPS di kabupaten Karawang setelah melaksanakan tugasnya berjumlah tiga orang segera pastikan di berikan santunan.19/2/2024.

Korban meninggal dunia yang berasal dari tiga kecamatan yaitu, Tirtamulya,Telagasari, dan Kutawaluya dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas KPPS Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang memastikan ketiga petugas tersebut akan diberikan santunan.

Petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan dalam tugasnya dalam pemilihan umum tahun 2024,”Data yang kami terima ada tiga orang anggota KPPS kami yang meninggal seusai bertugas”tutur ketua KPU KARAWANG.

Ketua KPU KARAWANG memastikan anggota petugas KPPS yang korban meninggal dunia dalam tugasnya akan menerima santunan.

Berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.

“Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” Pungkasnya.

( A.Qosim )

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *