LBH Arya Mandalika Soroti Hasil Temuan BPK Di Dinas PRKP Karawang Terkait Penggunaan Anggaran Diluar Mekanisme APBD Tahun 2022

Berita Terbaru Hukum

Hasil temuan BPK tentang adanya penggunaan anggaran sebesar Rp. 9 Milyar yang tidak sesuai mekanisme APBD tahun 2022 pada Dinas PRKP Karawang, menjadi sorotan LBH Arya Mandalika.

Menurut Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova, SH., hasil temuan BPK terkait penggunaan anggaran yang tidak tepat merupakan kesalahan besar Dinas PRKP, seharusnya belanja modal gedung dan bangunan sebagai asset tetap dinas, malah digunakan untuk belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat, hal tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara dan kelebihan penganggaran.

“Pemkab Karawang harus segera menindak lanjuti hasil temuan BPK tersebut, karena berkaitan dengan asset daerah dan Dinas PRKP Karawang di duga melakukan penganggaran tidak sesuai aturan diluar mekanisme APBD, hal hal yang tidak diperlukan daerah tetapi dianggarkan Dinas PRKP Karawang,”ucap Rivaldo kepada awak media, di kantornya, Senin (5/12/2023)

Lebih lanjut Rivaldo mengatakan, selain penganggaran diluar mekanisme, hasil temuan BPK di Dinas PRKP Karawang yaitu adanya prasarana dan utilitas umum dari pengembang perumahan berupa fasos dan fasum seluas 321.295 m2 dari 165 pengembang property berpotensi dialih fungsikan tidak sesuai ketentuan dan fasos seluas 16.593 m2 belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan belum diketahui nilainya.

“Atas hasil temuan BPK tersebut, kami menilai lemahnya Dinas PRKP dalam hal monitoring dan evaluasi atas fasos fasum yang telah diserahkan para pengembang property di Karawang, dan seharus Dinas PRKP mengoptimalkan monitoring dan evaluasi atas fasos dan fasum yang belum diserahkan pengembang property,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Managing patner LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.MH mengatakan atas temuan temuan BPK tersebut, kinerja Dinas PRKP Karawang ada yang diluar undang undang, Aparat Penegak Hukum (APH) harus membidik Dinas PRKP dalam hal penggunaan anggaran Rp. 9 Milyar diluar mekanisme APBD karena penggunaan anggaran APBD karena keinginan sendiri bukan berdasarkan undang undang.

“Maka dari itu, kami minta Dinas PRKP Karawang untuk memberikan klarifikasi tentang hal itu, dan APH khususnya Kejaksaan Karawang agar segera melakukan penyelidikan atas temuan BPK dan Bupati Karawang harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PRKP,”tegasnya.

Hendra menuturkan, LBH Arya Mandalika akan mengirimkan surat ke Dinas PRKP dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk beraudiensi terkait hasil temuan BPK tentang penggunaan anggaran diluar mekanisme APBD tahun 2022,”pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *