LBH Arya Mandalika Melaporkan Pejabat Inisial “ES” Pembuat Izin Dan Perusahaan Pengolah Limbah B3 Ke Bareskrim Mabes Polri

Berita Terbaru Hukum Karawang Peristiwa

Aryamandalika id-Karawang | Terkait Kawasan Black Zone atau Kawasan khusus pengolahan Limbah B3 yang masih dalam tahap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karawang namun ironis ada oknum pejabat yang telah berani mengeluarkan izin prinsip, izin lokasi, Pertimbangan teknis dan PBG terhadap perusahaan pengolahan limbah, padahal Perda Tata ruang wilayah yang masih berlaku belum mengakomodir.

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova, SH mengatakan, pihaknya telah membuat laporan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri, bahwa hal tersebut jelas perbuatan pidana secara terang telah melangar ketentuan dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pasal 37 ayat (7), pasal 73 ayat (1), pasal 73 ayat (2), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selain itu bagi pihak pemohon izin juga kami laporkan dengan ancaman pidana,”ucap Rivaldo, Kamis (27/6/2024)

Dikatakan Rivaldo, Pelanggaran tata ruang telah membuat kabupaten Karawang menjadi semrawut dan ini sangat merugikan lingkungan dan masyarakat. Maka atas hal tersebut kami mendorong penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku. Harapan kami para pejabat tidak seenaknya mengeluarkan izin.

“Kami akan terus mengawal laporan kami agar kasus ini bisa menjadi terang benderang dan menjadi pelajaran bagi para oknum pejabat. Kami akan kawal hingga meja hijau,”tandasnya

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *