LBH Arya Mandalika Dukung Pedagang Hadapi PT.VIM atas Beban Biaya Pasar

Berita Terbaru Hukum Karawang Peristiwa

Aryamandalika.id-KARAWANG | Sewa lapak dan kios di Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Karawang, telah menimbulkan kekhawatiran bagi para pedagang karena dianggap terlalu mahal. Selain itu, biaya tambahan seperti parkir kendaraan, kenaikan tarif listrik bulanan, dan biaya mencuci peralatan juga menjadi beban yang berat bagi mereka.

Sebanyak lima puluh persen pedagang yang dipindahkan ke Pasar Proklamasi Rengasdengklok telah memutuskan untuk kembali berjualan di pasar lama Rengasdengklok, sebagai respons terhadap masalah biaya dan beban tambahan yang dirasa tidak terjangkau.

Keluhan dari para pedagang tersebut telah disampaikan kepada LBH Arya Mandalika, yang kemudian diminta untuk memberikan dukungan kepada pedagang dalam menyelesaikan permasalahan dengan PT. VIM, pengelola Pasar Proklamasi. Kamis malam (04/04/24).

Menyikapi hal ini, Hendra Supriatna SH., MH, menyatakan kepada media bahwa pemerintah daerah harus mendengarkan suara dari para pedagang, terutama dalam konteks penyegelan kios oleh PT. VIM terhadap pedagang yang belum membayar.

“Saya berharap kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Karawang untuk memanggil PT. VIM dan para pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok untuk duduk bersama dan mencari solusi yang adil,” tambahnya.

Hendra menambahkan, “Semoga permasalahan di Pasar Proklamasi Rengasdengklok dapat diselesaikan dengan memperhatikan hak setiap warga negara untuk hidup layak, tanpa harus menghadapi intimidasi atau tekanan dari pihak pengusaha.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *