LBH Arya Mandalika Dukung Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Ruislagh Asset Pemkab Karawang

Berita Terbaru Hukum Karawang

Aryamandalika.id-Karawang | Beredar surat panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, terkait dugaan korupsi ruislagh, pada hari Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam surat yang beredar itu, Acep Jamhuri diminta datang ke Kantor Kejati Jabar pada pukul 09.00 WIB. Acep diminta membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Surat panggilan itu dikirim Kejati pada tanggal 16 Februari 2024 dan ditandatangani oleh penyidik bernama I Made Agus Sastrawan.

Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika,  sangat mendukung kajati Jabar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tanah ruislagh yang di duga melibatkan Sekda Karawang.

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova, SH menyampaikan, kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang terkait ruislagh (tukar guling) aset milik pemerintah daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2.

Lahan tersebut yang terletak di jalan Tuparev Karawang dengan tanah milik PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di lima titik di Kabupaten Karawang,”ucapnya.

Rivaldo Sanova menegaskan kasus ruislagh atau tukar menukar barang milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang, harus terungkap dan para pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat diseret ke pengadilan, dan kepada Kajari Kabupaten Karawang, jangan sampai melindungi Sekda Karawang dalam hal kasus dugaan korupsi,”tandasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *