LBH ARYA MANDALIKA BERSAMA H TOHA POLISIKAN OKNUM ORMAS DI KABUPATEN KARAWANG

Berita Terbaru Hukum Karawang Peristiwa

Senin, 12 Agustus 2024 LBH Arya Mandalika bersama kliennya H Muhammad Toha S. SH., MH. mendampingi kliennya untuk menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang taat hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Rivaldo Sanova, SH. Direktur LBH Arya Mandalika mengatakan telah melaporkan oknum dari salah satu ormas yang berada di Kabupaten Karawang berinisial S ke Polres Karawang, sebab telah melanggar Undang-undang Darurat  Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dalam kegiatan Aksi di PT. HK-PATI pada tanggal 08 Agustus 2024 serta telah diamankan beberapa senjata tajam oleh Provost Polres Karawang.

H Toha mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Karawang terutama Reskrim Polres Karawang dengan telah menerima laporannya, sebab dalam pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, bahwa Polisi dilarang menolak laporan warga atau tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.

Aksi masa yang membawa senjata tajam ini jelas sangat membahayakan dan berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak penganiayaan atau bahkan hilangnya nyawa seseorang. Demikian menurut H Toha.

Harapan kami dengan diterimanya laporan ini agar tidak ada lagi perilaku atau tindakan dalam aksi-aksi masa yang berpotensi mengancam nyawa seseorang, hal ini jelas telah melanggar ketentuan undang-undang. Demikian Rivaldo menambahkan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *