Lapor ke KASN, LBH Arya Mandalika Tuntut Acep Jamhuri Diberhentikan dengan Tidak Hormat sebagai ASN

Berita Terbaru Hukum Karawang Peristiwa

Aryamandalika id-Karawang | LBH Arya Mandalika resmi melaporkan Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran prinsip integritas, politik praktis dan kinerja tidak baik, Rabu (19/6/2024)

Kepala divisi politik dan hukum LBH Arya Mandalika, April Susanto mengatakan, pihaknya menilai Acep Jamhuri dalam statusnya sebagai ASN dalam jabatan sebagai SEKDA (Sekretaris Daerah) Kabupaten Karawang, jelas terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN dengan membuat baliho dirinya sebagai calon Bupati Kabupaten Karawang dan menyebarkannya ke beberapa titik wilayah Kabupaten Karawang bahkan ditemukan baliho dirinya di tempat fasilitas umum seperti masjid yang merupakan tempat ibadah.

Selain itu, LBH Arya Mandalika, menggap Acep Jamhuri telah terjun ke politik praktis, dengan kapasitasnya selaku ASN aktif, Acep telah mendaftarkan diri ke partai politik untuk menjadi kendaraan politik dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Karawang. Dengan terbukti adanya Surat Tugas dari Partai Golkar dan Rekomendasi dari Partai Demokrat,”ucapnya.

April menuturkan, Acep Jamhuri selaku ASN telah mencoreng kode etik dan kedisplinan ASN dengan mencuri start membuat dan menyebarkan baliho dirinya sebagai calon Bupati Kabupaten Karawang hingga ke fasilitas umum seperti masjid yang merupakan tempat ibadah yang seharusnya menjadi titik netral terlepas dari pengaruh atau muatan politik apapun, sementara dirinya masih resmi menjabat sebagai ASN.

 “LBH Arya Mandalika menilai hal ini merugikan baik secara moral maupun praktis, dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Berdasarkan hal tersebut  LBH Arya Mandalika menuntut agar Acep Jamhuri diberi sanksi tegas dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),”tegasnya.

Dikatakan April,  LBH Arya Mandalika telah mengajukan permohonan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakan yang sesuai dan memberikan sanksi tegas yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai dasar hukum dari pengaduan ini, kami ingin menekankan beberapa

peraturan yang relevan yaitu :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin

Pegawai Negeri Sipil, surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Menjadi bakal calon peserta pemilu tahun 2024 dan

Surat Keputusan Bersama 5 Menteri tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam

Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,”ungkap April.

April menambahkan, peaporan dari LBH Arya Mandalika ini juga diteruskan kepada :

1) Presiden Republik Indonesia

2) Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

3) Bupati Kabupaten Karawang

4) Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang,”pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *