Kontroversi Penahanan Ijazah di SMK PGRI 2 Karawang : Kisah Junaedi dan Tunggakan Sekolah

Berita Terbaru Karawang Peristiwa

Aryamandalika.id-KARAWANG |  Junaedi (20), mantan siswa SMK PGRI 2 Karawang, masih belum menerima ijazahnya lebih dari dua tahun setelah lulus. Junaedi, lahir di Bekasi pada 01 Januari 2004, menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 30 April 2021.

Menurut Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Karawang, Endang, penahanan ijazah Junaedi disebabkan tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak murid. “Alasan tidak dikeluarkan ijazah dari sekolah karena masih ada tunggakan dari murid kepada sekolah,” ungkap Endang.

“Ijazah bisa dikeluarkan asalkan orangtua murid datang dan menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan tersebut,” tambah Endang.

Namun, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan seperti SMK PGRI 2 Karawang, menuai kontroversi. Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, pasal 7 ayat (8) menyatakan bahwa “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

Murtini, ibu dari Junaedi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. “Kami sebagai orang tua sudah berusaha mencicil tunggakan tersebut sesuai kemampuan kami, namun kami tidak mengerti mengapa sekolah tetap menahan ijazah anak kami,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi Junaedi, yang merasa kesulitan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan tanpa memiliki ijazah. “Saya merasa terbebani karena tidak memiliki ijazah. Sulit bagiku melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” ungkap Junaedi.

Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini. Sementara itu, Murtini bersama Junaedi tetap berharap masalah ini segera mendapatkan solusi yang memuaskan.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *