Hendra Supriatna Menanggapi Curhatan Seorang ASN Di Medsos Terkait Rotasi Dan Mutasi Jabatan

Berita Terbaru Karawang

Aryamandalika.id-Karawang | Baru baru ini, ramai menjadi perbincangan di masyarakat tentang adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Karawang yang di duga meluapkan curahan hatinya (Curhat) di media sosial terkait kekecewaannya terkena rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Pemkab Karawang beberapa waktu lalu.

Menyikapi curhatan di media sosial dari salah seorang ASN Pemkab Karawang yang terkena rotasi dan mutasi jabatan, praktisi hukum dari kantor hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H.,M.H, menilai rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hendra,  rotasi dan mutasi jabatan bertujuan upaya penyegaran dan meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Hendra menegaskan, bahwa mutasi jabatan baik vertikal maupun horizontal mengacu kepada evaluasi kerja dan kebutuhan, tidak semata-mata didasarkan kepada kewenangan, memperhatikan norma-norma kepegawaian yang berlaku, kinerja, kompetensi, integritas, tingkat kedisiplinan dan berbagai aspek menajemen SDM lainnya, serta dilakukan dengan cermat dan matang,”ungkapnya di Kantor Hukum Arya Mandalika Ruko Emporium Blok B20 Galuhmas Telukjambe Timur, Sabtu (6/1/2024)

Dikatakan Hendra, setiap ASN harus siap di rotasi sebagaimana sumpah jabatan ASN dan harus siap ditempatkan di manapun sebagaimana sumpah jabatan ASN.

“Sehingga jika ada oknum ASN yang sampai dengan curhat di medsos merasa di zhalimi karena terkena mutasi, patut dipertanyakan sumpah jabatannya, seharusnya ASN patuh dan taat kepada peraturan,”ungkap Hendra.

 

 

 

Red

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *