Diskominfo Kota Bandung Dinilai Kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik!

Berita Terbaru Hukum Peristiwa

Aryamandalika.id-Bandung | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Briliyana seolah bungkam dan menutupi sesuatu. Terakhir dikonfirmasi oleh awak media pada hari Senin, 14 Oktober 2024 via seluler di nomor +62 813-2068-xxxx setelah benerapa kali dihubungi dalam kurun waktu tidak merespon terkait penggunaan anggaran belanja media dari tahun 2022, 2023 hingga 2024.

“Pasalnya, Diskominfo Kota Bandung seolah-olah mengkotak-kotakkan wartawan dan media yang akan mengajukan kerjasama publikasi,” tulis Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jabar Tony Maulana dalam siaran pers nya.

Selain itu, menurut Tony, Jurnalis yang sudah tersertifikasi kompeten oleh Dewan Pers itu, Kominfo Kota Bandung seolah banyak yang ditutupi terkait anggaran belanja media.

“Bagaimana tidak banyak dugaan, kami dari organisasi kewartawanan FWJ Indonesia pengurus Jawa Barat sudah beberapa kali menyurati Kadis Kominfo untuk meminta audiensi namun belum ada tanggapan sama sekali, ” jelasnya.

Padahal, masih dikatakannya,” kalau memang tidak ada penyimpangan, permainan busuk ataupun penyelewengan anggaran belanja media dari Diskominfo Kota Bandung, Pak Kadis Yayan mungkin akan kooperatif dan berani untuk merinci, ” Tegasnya.

Dengan demikian, Tony menilai jika Kadiskominfo Kota Bandung telah mengangkangi Undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Saya berani bersaksi bahwa sejumlah penghargaan dari manapun kepada Diskominfo Kota Bandung terkait keterbukaan informasi publik adalah salah penilaian dan bohong belaka, ” imbuhnya.

“Kami juga meminta dengan tegas kepada BPK, KPK, untuk melakukan audit secepatnya dan sedetail mungkin kepada Diskominfo Kota Bandung yang diduga sarang koruptor?, ” Tandasnya mengakhiri.

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *