Diduga Tak Miliki Ijin, Direktur LBH Arya Mandalika Minta DPMPT Periksa Perizinan Pertamina EP

Berita Terbaru Hukum

Adanya proyek eksplorasi, penelitian survey seismik 3D Pertamina EP di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, yang diduga belum memiliki izin dari Pemkab Karawang mendapat sorotan dari LBH Arya Mandalika.

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH.MH mengatakan Dinas DPMPT SP Kabupaten Karawang dalam hal ini memiliki wewenang terkait perizinan, harus memeriksa perizinan proyek eksplorasi Pertamina di Karawang, jika proyek tersebut belum memiliki izin dari Pemkab Karawang, DPMPT segera mempertanyakan ke pihak Pertamina dan DPMPT melalui Satpol PP segera menghentikan sementara proyek ekplorasi Pertamina di Karawang,”ucap Hendra saat ditemui awak media di kantornya, Senin (27/11/2023).

Hendra menambahkan, Dinas DLHK Karawang juga harus memanggil Pertamina untuk mempertanyakan izin Amdal dan izin lingkungan lainnya, jika Pertamina belum memiliki izin tersebut maka DLHK harus memberikan sangsi ke Pertamina,”ujarnya.

Di katakan Hendra, bagi masyarakat Karawang yang merasa dirugikan dengan adanya dampak dari proyek ekplorasi Pertamina, seperti adanya keretakan rumah, lahan sawah warga yang di bor tanpa izin kepemilik maupun tanpa kompensasi, segera laporkan ke Kepolisian, karena menurut saya itu sudah memenuhi unsur pidana pengrusakan dan memasuki lahan tanpa izin, maka dari itu warga berhak melakukan pelaporan ke Kepolisian,”tandasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak Humas Pertamina EP belum bisa memberikan keterangan balasan saat media ini melakukan konfirmasi.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *