Di Duga Mengakibatkan Kerusakan Jalan dan Mengancam Habitat Satwa Liar, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Karawang Evaluasi Aktivitas Pertambangan PT. Juin Shin

Berita Terbaru Hukum Karawang Peristiwa

Aryamandalika.id-Karawang | LBH Aryamandalika menyoroti keberadaan PT. Juin Shin yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Karawang selatan, yang di duga berdampak pada kerusakan infrastruktur, kerusakan lingkungan hidup, cagar alam dan habitat ekosistem hewan.

Hal tersebut disampaikan Kepala bidang Politik, Hukum dan HAM, April saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Karawang yang membahas terkait, kondisi jalan Badami-Loji yang rusak parah, reboisasi pertambangan Karawang Selatan, dugaan privasi dan pertambangan baru yang dilakukan PT. Juin Shin, serta penjelasan proyek jalan Tol Jakarta-Cikampek II, Kamis, (18/7/2024)

April mengatakan, kegiatan operasional pertambangan PT. Juin Shin di Karawang Selatan jelas berdampak pada kerusakan jalan Badami-Loji karena kendaraan dari PT. Juin Shin ber tonase besar melewati jalur tersebut, lalu menyebabkan kerusakan mata air di lingkungan sekitar yang awalnya air nya jernih kini berubah keruh, serta berdampak pada ekosistem habit hewan, seperti habitat kera ekor panjang.

“Adanya aktivitas pertambangan PT. Juin Shin mengancam keberlangsungan habitat ekosistem Kera ekor panjang dan juga habitat hewan lainnya, seperti adanya Macan yang turun ke lingkungan masyarakat yang memangsa hewan ternak warga, hal ini menandakan habitat ekosistem alam sudah rusak, maka Pemkab Karawang harus mengkaji ulang dan melakukan penelitian terhadap keberlangsungan aktivitas pertambangan PT. Juin Shin”ungkapnya.

April menuturkan, Pemkab Karawang harus menjaga keberlangsungan habitat kera ekor panjang dan hewan lainnya jangan sampai punah, dan juga Pemkab Karawang harus memberikan fasilitas kepada warga sekitar, yang tadinya berpenghasilan dari sektor pertambangan menjadi berpenghasilan dari sektor Agro bisnis, Agro wisata serta di yakini mampu memajukan sektor UMKM di wilayah Karawang Selatan,”ucapnya.

Lebih lanjut April menyampaikan, saat RDP,  pihak perwakilan dari Pemkab Karawang menyatakan yang mengeluarkan perizinan PT. Juin Shin yaitu Pemprov Jawa Barat, maka dari itu kami mendesak DPRD Karawang untuk mengundang pihak Pemprov Jawa Barat pada RDP selanjutnya sehingga pihak Pemprov Jawa Barat dapat melihat langsung kondisi riil kerusakan jalan, kerusakan lingkungan maupun keterancaman habitat ekosistem yang di akibatkan adanya aktivitas pertambangan PT. Juin Shin, karena  apabila seluruh habitat tersebut mati sangat mungkin mengakibatkan timbulnya pencemaran penyakit dilingkungan hidup sekitar sebab akibat dari bangkai hewan yang mati. Pihaknya pun sangat menyayangkan pada RDP ini tidak dihadiri perwakilan dari PT. Juin Shin, DLHK dan Dishub Karawang,”ungkapnya.

Dikesempatan ini, April mendukung penuh rencana dari DPUPR Karawang yang akan mereboisasi agro wisata dan cagar alam di wilayah Karawang, kami siap mendukung dan rencana tersebut untuk keberlangsungan alam di Karawang dan mempertahankan ekosistem satwa yang hampir punah, hingga rencana tersebut terealisasi,”tandasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *