Dewan Pers Telah Mengeluarkan Rekomendasi untuk Dua Media Penyebar Berita Hoax KPU Karawang

Berita Terbaru Hukum Karawang Peristiwa

Aryamandalika.id-Karawang | Dewan Pers telah mengeluarkan surat penilaian dan rekomendasi sementara terkait aduan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terhadap dua media yang memuat berita hoaks tentang Pemilu 2024.

Dalam rekomendasinya, Dewan Pers menyatakan bahwa dua media siber, patrolicyber.com dan media-indonews.com, telah melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik dengan menerbitkan berita hoaks yang tidak memiliki sumber yang jelas.

Pencabutan berita oleh kedua media tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), karena tidak disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan tidak diumumkan kepada publik.

Dewan Pers telah mengeluarkan surat penilaian dan rekomendasi sementara terkait aduan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terhadap dua media yang memuat berita hoaks tentang Pemilu 2024.

Dalam rekomendasinya, Dewan Pers menyatakan bahwa dua media siber, patrolicyber.com dan media-indonews.com, telah melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik dengan menerbitkan berita hoaks yang tidak memiliki sumber yang jelas.

Pencabutan berita oleh kedua media tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), karena tidak disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan tidak diumumkan kepada publik.

“Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat tersebut yang dikutip pada Rabu (5/6).

Rekomendasi ini berlaku paling lambat 7 hari kerja setelah surat diterima oleh kedua belah pihak, yaitu dua perusahaan pers teradu dan KPU Karawang sebagai pengadu.

“Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers,” tegas Ninik dalam surat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyambut baik rekomendasi dari Dewan Pers. Pihaknya akan segera menyampaikan hak jawab kepada kedua media tersebut.

Selain itu, KPU Karawang juga akan meminta Dewan Pers untuk mempertemukan KPU dengan pihak dari dua perusahaan pers tersebut.

“Kedua media tersebut wajib melayani hak jawab dari kami disertai dengan permintaan maaf, baik secara tertulis maupun rilis di medianya masing-masing kepada kami,” ungkap Mari.

Mari menegaskan bahwa aduan mengenai pemberitaan hoaks ke Dewan Pers ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sebab, setiap produk pemberitaan harus melalui proses wawancara yang jelas dengan narasumber terkait.

“Selama ini KPU tidak pernah menutup diri dari media. Teman-teman media yang melakukan wawancara selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.”ucapnya.

“Kaitan isi berita, harus memuat isi berita yang sebenarnya. Artinya, ketika ada pihak lain yang menyodorkan data, seharusnya diklarifikasi kepada pihak KPU apakah data tersebut benar sesuai dengan produk KPU,” tegasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *