Pelaku pembunuhan berencana. (AryaMandalika.ID)

Bukan Korban Begal, Tapi Korban Pembunuhan yang Didalangi Istri

Hukum
Pelaku pembunuhan berencana. (AryaMandalika.ID)
Pelaku pembunuhan berencana. (AryaMandalika.ID)

Karawang, AryaMandalika.ID – Polres Karawang telah menangkap dua pelaku yang diduga menewaskan Arif Sriyono, seorang karyawan Toyota, di pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Arif Sriyono, yang sebelumnya diduga korban begal pada Selasa (9/1/2024) malam, justru merupakan korban pembunuhan.

Nahasnya, istri Arif Sriyono, Ossy Claranita Nanda Triar (32), diduga menjadi dalang dari pembunuhan itu.

Pembunuhan Arif Sriyono juga melibatkan adik kandung pelaku berinisial Pandu yang masih berusia 19 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, dugaan motif pembunuhan diakibatkan karena rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Diduga motifnya karena sakit hati,” Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2023).

Wirdhanto menjelaskan, dua minggu sebelum melakukan aksi pembunuhan, Ossy, Pandu, dan RZ (masih buron) melakukan pertemuan di sebuah tempat indekos yang disediakan oleh Ossy untuk merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.

“Mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan,” kata dia.

Para pelaku pun dikenai sangkaan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *